Covid-19 Menghambat, Layanan Bantuan Hukum Gratis Diberikan Secara Daring

Pandemi Covid-19 mendesak pelaksanaan working from home (WFH/bekerja dari rumah) termasuk bagi para pengacara publik.  Untungnya para pengabdi bantuan hukum tak gentar memberikan bantuan hukum. Pelayanan bantuan hukum gratis dioptimalkan lewat saluran online atau daring. Pemanfaatan fasilitas online sekaligus menghindari kerumunan dalam pelayanan.

Informasi yang dihimpun dari pemgurus organisasi pemberi bantuan hukum menunjukkan bahwa sejak Covid-19 mereka sudah berusaha mengaktifkan layanan lewat online. “Kami sudah membuka posko online khusus sejak awal April. Karena akhir Maret sudah stop pelayanan di kantor-kantor,” jelas Abdul Qodir, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pusat kepada hukumonline.

Qodir menyebutkan banyak pengaduan yang diterima LBH Ansor di berbagai daerah sejak terjadi wabah Covid-19. Setidaknya ada tiga kasus utama yang paling banyak diadukan. Pertama adalah soal perburuhan mulai dari gaji yang tidak dibayar hingga pemutusan hubungan kerja. Kedua, masalah utang piutang dengan perusahaan fintech. Ketiga, akses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan akses terhadap bantuan pemerintah.

LBH Ansor tergerak untuk membuka posko layanan online khusus untuk masalah hukum akibat wabah Covid-19. “Banyaknya kebutuhan masyarakat pencari keadilan membuat kami membuka posko khusus lewat online. Termasuk konsultasi video jarak jauh lewat akun Zoom,” ujar Qodir.

Sebaran LBH Ansor mencakup seluruh pulau besar di Indonesia. “LBH Ansor hanya belum ada di Papua, Bali, dan NTT,” Qodir menambahkan. Pencari keadilan bisa mengakses layanan online LBH Ansor di sini https://lbhansor.or.id/poskocovid19/. Tercatat ada 40 LBH Ansor yang bersiaga dengan posko online termasuk LBH Ansor Pusat.

Para pencari keadilan bisa mencari lokasi terdekat dengan domisili mereka. Masing-masing posko disediakan oleh LBH Ansor Pusat, LBH Ansor di beberapa daerah yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Brebes, Kabupaten Buol, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Temanggung, Kota Bekasi, Kota Makassar, Kota Pekalongan, Kota Surabaya, Kota Ternate, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Jaringan lembaga bantuan hukum di bawah YLBHI juga membuka layanan online. Asfinawati, Ketua Badan Pekerja YLBHI, menjelaskan bahwa 16 kantor LBH di bawah naungan YLBHI tetap melayani bantuan hukum. “Masih terjadi penggusuran di berbagai tempat bahkan di tengah masa wabah Covid-19 ini,” katanya. Jaringan YLBHI melanjutkannya dengan posko pengaduan bantuan hukum secara online sejak pertengahan bulan Maret.

Ada 16 kantor LBH di bawah koordinasi YLBHI yaitu di Banda Aceh, Pekanbaru, Medan, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Palangkaraya, Makassar, Manado, dan Papua. Artinya pelayanan konsultasi masih dilayani meskipun tidak bertatap muka.

Pencari keadilan bisa memanfaatkan alamat surel dan nomor telepon yang diaktifkan pada jam layanan. Nomor kontak tersebut diumumkan lewat situs internet dan akun media sosial masing-masing kantor LBH. Misalnya pencari keadilan bisa membuka akun Instagram atas nama masing-masing LBH. Di sana bisa didapatkan nomor kontak serta alamat e-mail untuk pengaduan online.

Sebelumnya pengaduan lewat e-mail dan telepon sudah dilayani oleh jaringan YLBHI. Hanya saja kali ini ditambah dengan pesan teks seperti WhatsApp karena para pengacara publik tak lagi berkumpul di kantor.

Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta menambahkan bahwa pelayanan secara online sudah diluncurkan sejak 17 Maret silam. “Kami beralih mengoptimalkan metode pelayanan dari rumah. Meskipun tidak semuanya bisa dengan cara itu,” kata Arif. Beberapa sidang ke pengadilan dan pendampingan tertentu masih dilakukan para pengacara publik LBH Jakarta dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia mengaku awalnya posko pengaduan online dibuat untuk masalah hukum tenaga kerja. “Tim khusus lalu dibentuk untuk menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul karena wabah Covid-19,” ujarnya. LBH Jakarta mengaku peralihan metode ini sempat membuat pengaduan berkurang di minggu awal. Persoalannya terletak pada kondisi pencari keadilan yang rentan tidak semuanya melek teknologi.

“Sekarang sudah kembali seperti biasa jumlah pengaduannya. Paling banyak soal tenaga kerja dan kredit dengan pinjaman online,” ujar Arif. Bahkan persoalan malapraktik juga terjadi akibat wabah Covid-19. Fokus Rumah Sakit menangani pasien Covid-19 menyebabkan ada pasien lain tidak ditangani sesuai prosedur.  “Terjadi malapraktik sampai ada yang anaknya meninggal,” Arif menambahkan.

Selain pelayanan online, berbagai seminar online juga digelar oleh LBH Jakarta. “Beberapa konten edukasi podcast, diskusi publik lewat Zoom, kanal YouTube dan Instagram juga dilakukan untuk menjangkau lebih luas,” kata Arief. LBH Jakarta menyajikan informasi terpadu untuk bantuan hukum akibat Covid-19 di sini https://www.bantuanhukum.or.id/web/informasi-covid-19-untuk-warga/.

Direktur Eksekutif Pusat Advokasi HAM dan Hukum Indonesia (PAHAM Indonesia), Ruli Margianto, mengungkapkan hal serupa. Sebanyak 33 kantor PAHAM di seluruh Indonesia tetap melayani pencari keadilan. “Di situs kami tersedia formulir konsultasi online,” kata Ruli.  Pengadunan untuk bantuan hukum bisa dilakukan di laman ini https://www.pahamindonesia.org/konsultasi-hukum/.

Meskipun belum menyiapkan nomor kontak khusus untuk pesan teks, Ruli menjamin berbagai kanal media sosial milik PAHAM aktif merespon. Berbagai pengaduan dan permohonan konsultasi dioptimalkan secara online. “Kebanyakan masalah hukum tenaga kerja,” kata Ruli.

Nurul Amalia, Direktur PAHAM Jakarta mengatakan berbagai konsultasi hukum masih berlangsung. Para pencari keadilan bisa menghubungi lewat pesan teks ke para pengacara publik PAHAM untuk bantuan hukum. “Hanya saja kami masih menggunakan nomor ponsel pribadi personel,” kata Nurul.

Narahubung posko online akan segera diluncurkan untuk menangani masalah hukum pencari keadilan akibat wabah Covid-19. Cabang dan pos PAHAM yang bersiaga ada di lebih dari 20 lokasi, yakni di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jember, Nusa Tenggara Barat, Halmahera Selatan, Ternate, Sulawesi Selatan, Malang, Bali,  Banjarmasin, Bau-Bau, Bekasi, Surabaya, Kota Baru, serta Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Penggunaan layanan daring juga dilakukan LBH Bogor. Direktur organisasi bantuan hukum ini, Zentoni, menjelaskan konsultasi klien dilakukan secara online. LBH mengirimkan draf surat kuasa ke calon klien, lalu setelah diteken dikirimkan kembali ke kantor LBH Bogor. Apabila sekadar konsultasi, tetap dilakukan melalui perangkat elektronik. Saat ini, LBH Bogor menangani kasus karyawan yang terkena PHK, dan kasus konsumen properti. “Konsultasi dilakukan secara online,” jelasnya kepada hukumonline.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e97116aef2c9/covid-19-menghambat–layanan-bantuan-hukum-gratis-diberikan-secara-daring

× Anda butuh bantuan hukum?