LBH Ansor Mencium Penyusunan Omnibus Law RUU CLK Dilakukan Diam-diam

Semarang, IDN TimesĀ – Pemerintah dan DPR RI hampir menyelesaikan Omnibus Law pada Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU CLK). Omnibus Law merupakan suatu model legislasi yang baru-baru ini muncul dalam diskursus hukum di Indonesia.

1. Istilah Omnibus Law asing dalam hukum Indonesia

Untuk diketahui bahwa Omnibus Law berasal dari tradisi hukum Anglo-Saxon.Seluruh jajaran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, mulai dari LBH Pengurus Pusat Gerakan (GP) Pemuda Ansor, LBH Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor, dan LBH Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor, yang terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) kantor di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, menilai bahwa Omnibus Law tidak laz im terdapat dalam sistem hukum Indonesia, yang menganut tradisi hukum Eropa Kontinental.Model legislasi tersebut juga tak diajarkan secara luas dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia.2. Omnibus Law akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi

2. Omnibus Law tak hanya akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi

Lebih jauh, LBH Ansor melihat bahwa Omnibus Law tidak hanya akan membawa pengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan investasi Indonesia, melainkan bakal berdampak besar juga terhadap sistem hukum Indonesia. Sebab akan berpengaruh pada hajat hidup para pekerja, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin, dan sebagainya.

Dalam pernyataan sikap LBH Ansor se-Indonesia, yang disampaikan oleh M Syahwan Arey menyoroti Aspek Formal (Proses Legislasi) dan Aspek Material (Substansi Regulasi) dari model Omnibus Law RUU CLK.

3. Diketahui proses penyusunannya dilakukan di ruang tertutup

Pada aspek formal, LBH Ansor menyayangkan proses penyusunan RUU CLK yang dilakukan di dalam ruang tertutup, dengan tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi dari stakeholders atau pihak terkait.

Lebih dari itu, ada informasi soal kewajiban untuk tidak membocorkan proses dan materi, yang dituangkan dalam suatu non-disclosure agreement.

“Hal itu menghambat publik luas untuk ikut mengkaji aspek material dan bahkan telah menimbulkan kebingungan dan kegaduhan karena adanya kesimpangsiuran soal materi regulasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Kami mendesak agar proses legislasi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Proses legislasi tidak boleh dilakukan dalam ruang tertutup,” papar Syahwan.

4. LBH Ansor minta ada pelibatan publik dalam penyusunan

Secara tegas ia meminta agar pemerintah dan DPR RI membuka seluas-luasnya ruang pelibatan publik dalam setiap tahapan penyusunan RUU CLK. Mulai dari penyusunan di tingkat kementerian sampai pembahasan di DPR RI.

“Pelibatan publik penting dilakukan untuk menghindarkan adanya kecurigaan-kecurigaan atas vested interests,” jelas Syahwan yang juga Ketua LBH Ansor PW Maluku.

Syahwan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI supaya menyusun dan menyempurnakan naskah akademik RUU CLK terlebih dahulu, disertai kajian normatif dan empirik, dengan melibatkan kalangan akademisi, praktisi, dan stakeholders.

5. Jika merugikan, LBH Ansor akan menolak Omnibus Law RUU CLK

Pemerintah dan DPR RI, lanjut Syahwan, juga tak perlu tergesa-gesa dalam mengesahkan dan mengundangkan RUU CLK. Hal itu dilakukan agar tidak lagi terulang dan berkaca pada proses pembahasan RUU KUHP yang malah mendapat penolakan publik secara luas.

Secara sikap resmi, LBH Ansor akan mendukung Omnibus Law jika memberi kemanfaatan pada masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Namun LBH Ansor akan secara tegas menolak jika Omnibus Law hanya akan menguntungkan segelintir kalangan investor dan justru akan berpotensi merusak lingkungan, nilai-nilai budaya, makin mempersulit kehidupan kaum pekerja, dan merugikan hajat hidup orang banyak,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (23/1).

Sumber: jateng.idntimes.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Anda butuh bantuan hukum?